Detail Cantuman
Advanced SearchText
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Daftar isi
1. Ruang lingkup berlakunya undang-undang,
2. dasar peradilan,
3. penyidik dan penuntut umum,
4. penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat,
5. tersangka dan terdakwa, bantuan hukum, berita acara, sumpah atau janji,
6. wewenang pengadilan untuk mengadili,
7. koneksitas,
8. ganti kerugian dan rehabilitasi,
9. penggabungan perkara gugatan ganti kerugian,
10. penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, putusan peradilan, pengawasan dan pengamatan putusan peradilan, dan peralihan.
Ketersediaan
P00507S | 342.02 IND u | My Library | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
342.02 IND u
|
Penerbit | sekertarat negara : INDONESIA., 1982 |
Deskripsi Fisik |
vii,186hlm.15 x 21,5cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
342.02
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
sekertariat negara Republik Indonesia
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain