Image of Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Text

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana



Daftar isi
1. Ruang lingkup berlakunya undang-undang,
2. dasar peradilan,
3. penyidik dan penuntut umum,
4. penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat,
5. tersangka dan terdakwa, bantuan hukum, berita acara, sumpah atau janji,
6. wewenang pengadilan untuk mengadili,
7. koneksitas,
8. ganti kerugian dan rehabilitasi,
9. penggabungan perkara gugatan ganti kerugian,
10. penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, putusan peradilan, pengawasan dan pengamatan putusan peradilan, dan peralihan.


Ketersediaan

P00507S342.02 IND uMy LibraryTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.02 IND u
Penerbit sekertarat negara : INDONESIA.,
Deskripsi Fisik
vii,186hlm.15 x 21,5cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this